Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:35 WIB
Potret produk minyak goreng, Minyakita.  (Dok. PT Mey Mey Sejahtera)
Potret produk minyak goreng, Minyakita. (Dok. PT Mey Mey Sejahtera)

Sulawesinetwork.com - Temuan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menggemparkan publik.

Minyak goreng merek Minyakita, yang seharusnya berlabel 1 liter, diduga kuat hanya berisi 750-800 mililiter.

Praktik 'sunat' takaran ini, ditambah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memicu pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar produksi Minyakita?

Baca Juga: Jakarta Bergejolak: Ribuan CASN dan PPPK Tuntut Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan

Pengamat Pertanian dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengungkapkan bahwa akar masalah ini terletak pada ketidakseimbangan antara biaya produksi dan HET yang ditetapkan pemerintah.

Harga bahan baku utama, crude palm oil (CPO), meroket dalam enam bulan terakhir, mencapai Rp15.000-16.000/kg, jauh melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp13.400/kg.

"Ini baru bicara biaya bahan baku. Jika dihitung biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan, HET Minyakita jelas berada di bawah biaya produksi," tegas Khudori.

Baca Juga: Anhar Sakti Bantah Keributan Istrinya Berkaitan dengan Dirinya, Pernyataan Ketua Hanura Dipertanyakan

Akibatnya, produsen dihadapkan pada dilema sulit: menjual rugi atau melanggar aturan.

Dalam kondisi terhimpit, produsen terpaksa memilih antara dua opsi yang sama-sama melanggar regulasi:

  • Mengurangi kualitas atau takaran: Opsi ini memungkinkan produsen menjual Minyakita sesuai HET, tetapi dengan mengorbankan kualitas atau kuantitas produk.
  • Menjual di atas HET: Opsi ini menjaga kualitas Minyakita, tetapi melanggar aturan harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bandung Lumpuh Diterjang Banjir Dahsyat, Ribuan Warga Mengungsi!

Khudori menekankan bahwa kedua opsi ini sama-sama merugikan konsumen.

Namun, tanpa adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah, industri minyak goreng terancam mengalami ketidakstabilan yang lebih besar.

Pemerintah telah memberikan peringatan keras, mengancam akan menutup dan mencabut izin tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X