Sulawesinetwork.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas di DPR RI menuai kekhawatiran di kalangan publik.
Isu dwifungsi ABRI kembali mencuat, seiring dengan dugaan bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono, dengan tegas membantah anggapan bahwa RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Misteri Ladang Ganja di Semeru: Benarkah Jasa Pendamping untuk Tutupi Aktivitas Ilegal?
Ia menjamin tidak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di BUMN.
"Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN," tegas Budi.
Budi menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan DPR dan pemerintah dengan mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi.
Ia meminta pasar untuk tidak khawatir akan adanya prajurit aktif TNI yang menjadi direksi BUMN.
"Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga meminta publik untuk tidak khawatir terkait RUU TNI.
Ia menjelaskan bahwa DPR telah membahas UU TNI dengan menyeleksi hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak, bersama aktivis Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras).
"Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear (selesai) di DPR. Kita ada dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, mana-mana yang boleh, mana-mana yang tidak," tutur Dasco.