Sulawesinetwork.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi yang beredar luas di dunia maya berbeda dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Menurut Dasco, hanya tiga pasal utama yang direvisi dalam UU TNI, yaitu:
Baca Juga: Sempat Tertunda, MenPAN RB Pastikan Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat Tahun Ini
1. Pasal 3 – Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan
- Pasal ini menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
- Ada penyesuaian dalam koordinasi kebijakan dan strategi pertahanan, yang kini lebih terintegrasi di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan sinergi yang lebih rapi dalam administrasi pertahanan.
2. Pasal 53 – Usia Pensiun Prajurit TNI
- Dalam revisi ini, usia pensiun prajurit dinaikkan dengan rentang antara 55 hingga 62 tahun, mengacu pada aturan yang berlaku di institusi lain.
- Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam penugasan prajurit senior dan mempertahankan pengalaman mereka dalam struktur pertahanan negara.
Baca Juga: KPK Usut Tuntas Skandal Suap PUPR OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Terancam Terseret!
3. Pasal 47 – Prajurit Aktif Bisa Masuk Kementerian/Lembaga
- Sebelum revisi, hanya 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif TNI. Namun, kini jumlah tersebut akan bertambah.
- Contohnya, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, yang secara hukum memang bisa dijabat oleh perwira TNI, kini resmi dimasukkan dalam revisi UU TNI.
- Selain itu, ada juga pengelola perbatasan, yang tugas dan fungsinya beririsan langsung dengan tanggung jawab TNI.
Aturan tentang Prajurit yang Beralih ke Jabatan Sipil
Revisi juga menegaskan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 2, yang memastikan bahwa transisi dari militer ke sipil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi polemik draf yang beredar di media sosial, Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal ini yang masuk revisi.