4. Integrasi dan Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan evaluasi. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru.
Namun, jika koperasi lama kurang aktif atau lemah, maka akan masuk dalam skema revitalisasi dengan restrukturisasi manajemen atau merger dengan koperasi lain.
Baca Juga: Muallim Tampa Bakal Gelar Buka Puasa Bersama, Ajak Warga Bulukumba Merajut Kebersamaan
Model Pendekatan Pembentukan Koperasi
Ada tiga model pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Mendirikan Koperasi Baru – Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada – Untuk desa yang telah memiliki koperasi aktif agar lebih berkembang.
- Revitalisasi Koperasi – Untuk koperasi yang sudah ada tetapi tidak aktif atau lemah, melalui restrukturisasi dan penguatan manajemen.
Baca Juga: Binrohtal, Polres Bulukumba Gelar Yasinan dan Tauziah Ramadhan
Penamaan dan Kepengurusan Koperasi
Nama Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format:
- “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”
- Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Kepengurusan koperasi harus dipilih dengan transparan. Ketua Pengawas koperasi dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio, sementara pengurus lainnya dipilih melalui rapat anggota. Tidak boleh ada hubungan keluarga dalam kepengurusan, serta harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
Jenis Usaha yang Dijalankan
Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai unit usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain:
Baca Juga: Nokia Moonwalker 5G vs Nokia UltraView: Duel Smartphone Canggih dengan Fitur Unggulan!
- Gerai/outlet sembako
- Gerai/outlet obat murah
- Unit simpan pinjam koperasi
- Klinik desa
- Penyediaan cold storage/gudang
- Distribusi logistik
- Dan usaha lain sesuai kebutuhan desa