Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Dari Anggota hingga Modal

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 09:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait dengen Koperasi Merah Putih. (Foto: Dok. IG/@budiariesetiadi)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait dengen Koperasi Merah Putih. (Foto: Dok. IG/@budiariesetiadi)

4. Integrasi dan Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada

Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan evaluasi. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru.

Namun, jika koperasi lama kurang aktif atau lemah, maka akan masuk dalam skema revitalisasi dengan restrukturisasi manajemen atau merger dengan koperasi lain.

Baca Juga: Muallim Tampa Bakal Gelar Buka Puasa Bersama, Ajak Warga Bulukumba Merajut Kebersamaan

Model Pendekatan Pembentukan Koperasi

Ada tiga model pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Mendirikan Koperasi Baru – Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
  2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada – Untuk desa yang telah memiliki koperasi aktif agar lebih berkembang.
  3. Revitalisasi Koperasi – Untuk koperasi yang sudah ada tetapi tidak aktif atau lemah, melalui restrukturisasi dan penguatan manajemen.

Baca Juga: Binrohtal, Polres Bulukumba Gelar Yasinan dan Tauziah Ramadhan

Penamaan dan Kepengurusan Koperasi

Nama Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format:

  • “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”
  • Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus 5G: Tablet Terjangkau dengan Fitur Dex, Chipset Snapdragon 695, dan Layar 11 Inci

Kepengurusan koperasi harus dipilih dengan transparan. Ketua Pengawas koperasi dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio, sementara pengurus lainnya dipilih melalui rapat anggota. Tidak boleh ada hubungan keluarga dalam kepengurusan, serta harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Jenis Usaha yang Dijalankan

Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai unit usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain:

Baca Juga: Nokia Moonwalker 5G vs Nokia UltraView: Duel Smartphone Canggih dengan Fitur Unggulan!

- Gerai/outlet sembako
- Gerai/outlet obat murah
- Unit simpan pinjam koperasi
- Klinik desa
- Penyediaan cold storage/gudang
- Distribusi logistik
- Dan usaha lain sesuai kebutuhan desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X