Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Dari Anggota hingga Modal

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 09:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait dengen Koperasi Merah Putih. (Foto: Dok. IG/@budiariesetiadi)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait dengen Koperasi Merah Putih. (Foto: Dok. IG/@budiariesetiadi)

Monitoring dan Evaluasi

Setelah koperasi terbentuk, pemerintah akan melakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, serta penguatan akuntabilitas untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Viral! Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg, Pelaku Terancam Penjara dan Denda

Dengan langkah-langkah yang sistematis dan terencana, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat terbentuk di seluruh desa Indonesia pada akhir Juni 2025, membawa manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X