Sulawesinetwork.com - Masyarakat dihebohkan dengan praktik curang penjual beras nakal yang mengurangi isi beras kemasan 5 kg menjadi hanya 4 kg.
Aksi ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang warga menimbang beras yang dibelinya dan menemukan selisih berat yang mencurigakan.
Sanksi Tegas Menanti! Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung menanggapi serius kasus ini. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami sudah mengetahui kasus ini, dan saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan proses penyelidikan," ujar Moga di Bogor, Rabu (19/3/2025).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga: Bertemu dengan Komunitas Perempuan Tionghoa, Wagub Sulsel: IWATI Bagian Penting Merawat Keberagaman
Modus Kecurangan dan Tindakan Tegas dari Pemerintah
Moga menambahkan bahwa praktik mengurangi timbangan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi merupakan penipuan yang merugikan konsumen.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan ketat, terutama di pasar tradisional yang menjadi pusat distribusi beras bagi masyarakat.
Baca Juga: Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi kecurangan semacam ini.
"Setiap pelanggaran di sektor perdagangan yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak tegas! Operasi pasar juga terus kami lakukan untuk memastikan keadilan bagi konsumen," kata Budi.