Sulawesinetwork.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali mendapat perhatian serius dari kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 7,55 gram sabu beserta sejumlah alat konsumsi narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (25), UD (17), dan AM (36), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa AR dan UD sedang menguasai paket sabu di wilayah Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Bonto Haru.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Gagas Seaplane untuk Layani Kepulauan, Mobilitas Masyarakat Makin Mudah
Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu saset sedang berisi sabu di tangan mereka.
Saat diinterogasi, AR dan UD mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria bernama AM. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AM di Desa Bonto Haru.
Setelah dilakukan penggerebekan, AM pun tak bisa mengelak. Ia akhirnya mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AR dan UD memang miliknya. Tanpa perlawanan, polisi langsung membawa AM ke Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Smartphone Mid-Range dengan Kamera Terbaik di Maret 2025
Selain sabu dengan berat bersih 7,5506 gram, polisi juga menyita 1 batang kaca pireks, 2 pipet sendok, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Semua barang bukti kini telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk dilakukan uji laboratorium.
"Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengujian, barang bukti yang ditemukan terbukti positif narkotika jenis sabu dengan berat 7,5506 gram," ujar AKP Syamsuddin pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Babak Baru Konflik Nikita Mirzani dan Keluarga Vadel Badjideh: Ingin Damai dan Cabut Laporan!
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Syamsuddin.