Sulawesinetwork.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini berlaku sejak 18 Maret 2025 dan telah diteruskan ke seluruh Gubernur serta Bupati/Walikota di Indonesia.
Tujuan dari SE ini adalah memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. Prosesnya berlangsung dari Maret hingga Juni 2025 dengan tahapan yang sistematis.
Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Baca Juga: Ulang Tahun ke-48, Rohandi Turut Doakan Bupati dan Wakilnya Sukses Memimpin Gowa
1. Sosialisasi Program (Maret 2025)
Sosialisasi dilakukan secara intensif ke seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Kepala Desa menjadi ujung tombak dalam memperkenalkan dan mempersiapkan pembentukan koperasi.
2. Musyawarah Desa (April 2025)
Baca Juga: Membangun Masyarakat Inklusi yang Peduli Lingkungan dari Desa
Desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan ditentukan:
- Pembentukan koperasi
- Anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.)
- Pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi
Hasil musyawarah desa ini menjadi acuan dalam rapat pendirian koperasi.
Baca Juga: Sulsel Cetak Generasi Digital Unggul Lewat Program '1 Sekolah 1 Programmer Andalan'
3. Rapat Pendirian dan Pembuatan Akta Koperasi
Para pendiri koperasi menggelar rapat pendirian, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pendirian. Selanjutnya, dokumen ini diajukan kepada notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang berlaku. Setelah itu, koperasi mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum.