nasional

Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Duduki Jabatan Jampidmil di Kejagung

Senin, 17 Maret 2025 | 19:55 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Sulawesinetwork.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, memberikan penjelasan terkait poin-poin penting dalam revisi tersebut, khususnya mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Baca Juga: Nokia Lumia Max: Spesifikasi Gahar dan Fitur Premium, Siap Guncang Pasar Smartphone

Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang diizinkan.

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," jelas Dasco.

Perhatian khusus diberikan pada penempatan prajurit aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Dasco menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," tuturnya.

Selain Kejagung, prajurit aktif juga dapat ditempatkan di kementerian atau lembaga pengelola perbatasan.

Baca Juga: Skandal Suap Proyek PUPR OKU Mengguncang: Oknum DPRD Diduga Tagih 'THR Proyek' Jelang Lebaran!

Dasco menilai bahwa sektor ini memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB