Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Duduki Jabatan Jampidmil di Kejagung

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:55 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Revisi UU TNI ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, serta untuk memperjelas peran dan fungsi TNI dalam berbagai bidang.

Penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja antara TNI dan instansi sipil.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X