Revisi UU TNI ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, serta untuk memperjelas peran dan fungsi TNI dalam berbagai bidang.
Penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja antara TNI dan instansi sipil.(*)
Artikel Terkait
Kilas Balik Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan RI, Ada Cerita di Balik Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Pernah Diraih sang Influencer
Kepala Desa Wajib Laksanakan, Ada MoU Terbaru Kemendes dengan TNI-BGN
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Jaksa Soroti Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula
Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Efisiensi atau Pemborosan?
Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Picu Amarah Publik: Pemerintah Tak Punya Malu!
TNI Berantas Narkoba: Solusi Ampuh atau Kembalinya 'Dwifungsi'? YLBHI Beri Peringatan Keras!
TNI Berantas Narkoba: Beban Terlalu Berat atau Langkah Tepat? 17 Tugas Menanti di Tengah Polemik 'Dwifungsi'
Poin Krusial dalam Revisi UU TNI: Dari Usia Pensiun hingga Prajurit di Kementerian-Lembaga