Sulawesinetwork.com - Rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba, yang tertuang dalam revisi UU TNI, menuai badai kritik.
Di satu sisi, pemerintah beralasan ini adalah langkah strategis mengatasi darurat narkoba.
Namun, di sisi lain, kalangan sipil khawatir ini adalah sinyal kembalinya "dwifungsi" TNI, sebuah momok yang lama terkubur.
"Ini bukan sekadar soal penanganan narkoba, tapi soal arah reformasi TNI itu sendiri," tegas perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya, Minggu (16/3/2025).
Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 dalam DIM RUU TNI menjadi sorotan utama.
Pasal ini memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2025 Diumumkan 18 Maret, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan!
"Kami khawatir, ini adalah pintu masuk bagi TNI untuk kembali terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi merusak demokrasi," ujar aktivis YLBHI.
Pemerintah berdalih, pelibatan TNI diperlukan mengingat darurat narkoba di Indonesia.
Angka 3,6 juta pengguna narkoba dan overkapasitas lapas menjadi alasan kuat.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Kini Ditransfer Setiap Bulan, Tak Perlu Menunggu 3 Bulan Lagi
Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pernah mengusulkan Rindam sebagai tempat rehabilitasi.
Namun, YLBHI menilai, solusi ini justru kontraproduktif.