Sulawesinetwork.com - Rencana revisi Undang-Undang TNI yang krusial bagi masa depan pertahanan negara menuai sorotan tajam.
Bukan substansi revisi yang menjadi perdebatan, melainkan lokasi pembahasannya: Hotel Fairmont, Jakarta.
Keputusan DPR menggelar rapat di hotel mewah ini memicu polemik, terutama di tengah semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah.
Baca Juga: Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar Sukses Gelar Ramadhan Fest SMES & Financing Expo 2025
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menepis tudingan pemborosan.
Ia berdalih, rapat di hotel bukanlah hal baru dan telah dilakukan untuk pembahasan UU lainnya.
"Kalau itu pendapatmu," ujarnya, merespons kritik.
"Dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?"
Utut menjelaskan, rapat ini merupakan bagian dari "konsinyering", metode pembahasan intensif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan, rapat di luar Gedung DPR dibolehkan dalam situasi mendesak, sesuai Tata Tertib DPR Pasal 254.
Ia mengklaim, pemilihan Hotel Fairmont telah melalui pertimbangan efisiensi biaya karena adanya kerja sama khusus dengan DPR.
Baca Juga: Pengumuman SNPDB Madrasah Unggulan Hari Ini, Cek Namamu Sekarang!
Namun, argumen ini tidak sepenuhnya meredakan kritik.