nasional

Jeritan Pilu di Balik Megahnya Sritex: Ribuan Pekerja Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Turun Tangan!

Selasa, 4 Maret 2025 | 02:30 WIB
Ribuan karyawan Sritex terancam tak dapat THR setelah PHK massal. DPR RI minta pemerintah pastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

Sulawesinetwork.com - Gemerlap Idul Fitri tahun ini terancam redup bagi ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Di tengah kabar pahit PHK massal yang melanda, harapan akan Tunjangan Hari Raya (THR) pun kini berada di ujung tanduk.

Bayangkan, di saat keluarga lain bersiap menyambut hari kemenangan, ribuan pekerja ini justru dihantui ketidakpastian masa depan.

Baca Juga: Soroti Masyarakat yang Sangsi ke Danantara, SBY Minta Rosan Roeslani cs Tepis hingga Buktikan Kecemasan Warga RI Itu Tak Terjadi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya.

Menurutnya, Permenaker No.6 Tahun 2016 menjadi "pedang bermata dua" bagi para pekerja yang di-PHK sebelum 30 hari menjelang hari raya. "Keputusan PHK di bulan Ramadan ini sungguh ironis. Beban hidup mereka sudah berat, ditambah lagi kehilangan harapan akan THR," ujarnya dengan nada prihatin.

12.000 Nyawa dalam Ketidakpastian

Baca Juga: Sulsel Bergerak Cepat, Pemerintah Pusat Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Stadion Sudiang

Tanggal 1 Maret 2025 menjadi hari kelabu bagi sekitar 12.000 karyawan Sritex.

Keputusan penghentian operasional sebagai buntut dari kasus kepailitan, bukan hanya merenggut pekerjaan mereka, tetapi juga merenggut mimpi-mimpi keluarga yang bergantung pada perusahaan tekstil raksasa ini.

"Jangan sampai nasib 12.000 karyawan ini terkatung-katung. Sritex harus bertanggung jawab penuh," tegas Nihayatul, menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam proses PHK ini.

Baca Juga: Bogor Siaga Bencana: Banjir Puncak dan Ancaman Luas, Bupati Rudy Susmanto Gerak Cepat Alokasikan Anggaran Darurat

DPR RI Pasang Badan: Hak Pekerja Harus Diprioritaskan!

Komisi IX dan VII DPR RI sepakat untuk mengawal ketat pemenuhan hak-hak pekerja Sritex. Pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya harus dibayarkan tanpa penundaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB