Sulawesinetwork.com - Gemerlap Idul Fitri tahun ini terancam redup bagi ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Di tengah kabar pahit PHK massal yang melanda, harapan akan Tunjangan Hari Raya (THR) pun kini berada di ujung tanduk.
Bayangkan, di saat keluarga lain bersiap menyambut hari kemenangan, ribuan pekerja ini justru dihantui ketidakpastian masa depan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, Permenaker No.6 Tahun 2016 menjadi "pedang bermata dua" bagi para pekerja yang di-PHK sebelum 30 hari menjelang hari raya. "Keputusan PHK di bulan Ramadan ini sungguh ironis. Beban hidup mereka sudah berat, ditambah lagi kehilangan harapan akan THR," ujarnya dengan nada prihatin.
12.000 Nyawa dalam Ketidakpastian
Baca Juga: Sulsel Bergerak Cepat, Pemerintah Pusat Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Stadion Sudiang
Tanggal 1 Maret 2025 menjadi hari kelabu bagi sekitar 12.000 karyawan Sritex.
Keputusan penghentian operasional sebagai buntut dari kasus kepailitan, bukan hanya merenggut pekerjaan mereka, tetapi juga merenggut mimpi-mimpi keluarga yang bergantung pada perusahaan tekstil raksasa ini.
"Jangan sampai nasib 12.000 karyawan ini terkatung-katung. Sritex harus bertanggung jawab penuh," tegas Nihayatul, menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam proses PHK ini.
DPR RI Pasang Badan: Hak Pekerja Harus Diprioritaskan!
Komisi IX dan VII DPR RI sepakat untuk mengawal ketat pemenuhan hak-hak pekerja Sritex. Pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya harus dibayarkan tanpa penundaan.