nasional

Ingar Desakan Pejabat Istana Pakai Transportasi Umum, Zulhas Ngaku Biasa Jalan Kaki hingga Nusron Wahid Lebih Suka Naik Motor

Selasa, 4 Februari 2025 | 17:30 WIB
Potret Presiden RI saat mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Oktober 2024 lalu. (Instagram.com/@prabowo)

Masyarakat Punya Hak untuk Merasa Nyaman di Jalan Raya

Djoko menilai, jalan yang dibangun melalui pemungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang," sebut Djoko dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR

"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas," tambahnya.

Djoko juga mengatakan tidak ada satu orang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan. 

"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pejabat Naik Angkutan Umum Masih Langka di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga mengusulkan pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum," ungkap Djoko.

Baca Juga: Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran

"Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," sebutnya.

Djoko berpendapat, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB