Sulawesinetwork.com - Sejumlah kepala daerah masih saja membandel karena masih saja merekrut tenaga honorer meski telah dilarang keras.
Perekrutan honorer oleh kepala daerah bahkan dilakukan dengan modus terbaru yakni mengganti istilah honorer menjadi tenaga sukarela.
Padahal, laparangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Hadiri MTQ ke-33 Tingkat Sulsel, Pj Bupati Bantaeng Beri Dukungan Langsung
Hal itu juga selaras dengan target penyelesaian penataan an penghapusan tenaga honorer maksimal pada Desember tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan bahwa informasi perekrutan tenaga honorer menjadi mainan sejumlah daerah.
Dimana sejumlah kepala daerah kata Junimart, merekrut tenaga honorer dengan modus tenaga sukarela yang sebenarnya sama saja.
Baca Juga: Keterampilan Kader Posyandu Bulukumba Ditingkatkan untuk Layanan dan Kualitas Skrening PTM
"Kita baru dapat bocoran informasi, tenaga honorer sekarang masuk tenaga sukarela. Dengan 'modus' yang sama," ungkap Junimart di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dilansir, Sabtu, 4 Mei 2024.
Junimart mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin penting yang disorotinya dalam aturan turunan UU ASN yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Manajemen ASN.
"Kita sangat concern untuk lebih detail PP itu berbicara tentang tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK," ungkapnya.
Baca Juga: Danny-Indah Makin Mesra Jelang Pilgub Sulsel 2024, Bupati Lutra Itu Bilang Begini
"Bukan isu lagi, itu menjadi beban kami di DPR, beban anak bangsa ini, yang jutaan masih terkendala status mereka itu, itu kan hak keadilan untuk mendapat status juga," tambah Junimart.
Junimart menegaskan jika saat ini pemerintah tengah focus pada upaya mewujudkan pemberian kepastian hukum kepada para tenaga honorer.