KPU Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Parpol Bisa Mulai Galang Koalisi Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 08:33 WIB
Ilustrasi Koalisi Parpol.(Foto:istimewa)
Ilustrasi Koalisi Parpol.(Foto:istimewa)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kot menetapkan anggota DPRD terpilih secara serentak pada Kamis, 2 Mei 2024 kemarin.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada 2 Mei 2024 KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan satu tahapan untuk Pemilu 2024 yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi yang tidak ada perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta dilansir Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga: Peringati Hardiknas 2024, Nadiem Makarim Dapat Nilai IPK 1,00 dari BEM FEB Unismuh Makassar

Hasyim mengatakan pihaknya menunda penetapan kursi caleg yang menggugat Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi agar mendapat kepastian hukum yang sesuai putusan MK.

"Tapi yang masih ada perkara yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi, tentu saja penetapan perolehan kursi di KPU provinsi (menunggu) kepastian hukum yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai yaitu harus di dukung minimal 20% kursi DPRD, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Penetapan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pileg 2024 Ditunda, KPU Bulukumba Bilang Begini

"Oleh karena ini, para partai politik sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau seperti yang kita ketahui," jelasnya.

"Syarat pencalonan melalui partai politik adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi minimal 20% kursi DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten/kota atau menggunakan gabungan perolehan suara, baik itu 25% suara sah untuk pemilu DPRD kabupaten/kota," tutur Hasyim.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X