Ia menyebutkan jika setidaknya para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam bentuk pemberian status yang jelas.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Buka Perekrutan Panwascam di Tiga Kecamatan, Ini Jadwal dan Tahapannya
"Walaupun kita mengatakan yang wajib diangkat tanpa tes itu yang lima tahun berturut-turut, menjadi tenaga honorer tanpa terputus," ujarnya.
"Mereka wajib diangkat menjadi PPPK, dan kita sampaikan supaya KemenPAN-RB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apapun," jelasnya. (*)