Masyarakat Punya Hak untuk Merasa Nyaman di Jalan Raya
Djoko menilai, jalan yang dibangun melalui pemungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang," sebut Djoko dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR
"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas," tambahnya.
Djoko juga mengatakan tidak ada satu orang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan.
"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Pejabat Naik Angkutan Umum Masih Langka di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga mengusulkan pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.
"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum," ungkap Djoko.
Baca Juga: Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran
"Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," sebutnya.
Djoko berpendapat, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," tandasnya.
Artikel Terkait
Pejabat Daerah Membandel Masih Rekrut Honorer, Namanya Diganti Jadi Tenaga Sukarela
Ini Daftar Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Bulukumba yang di Mutasi Setelah Dapat Izin Kemendagri
Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik Setelah Disetujui Kemendagri, Ini Penjelasan Sekda Ali Saleng
Kemendagri Izinkan Mutasi Pejabat Bulukumba, Sekda Ali Saleng Tekankan Hal ini
Sekda Bantaeng Lantik Dua Pejabat Administrator Untuk Layanan Terbaik, Ini Daftarnya
Pejabat Tak Netral di Pilkada Serentak 2024, Imam Fauzan: Mulai ASN, Kadis Hingga Camat
Terungkap! Pejabat Pemkab Bulukumba Disebut Jadi Penyedia MBG, Keluhan Telur Busuk Kerap Tak Digubris
Fakta-fakta Insiden Menu MBG di SD 171 Loka, dari Dinkes Akui Telur Busuk hingga Pejabat Jadi Penyedia
Ternyata Ini Penyedia MBG di SD 171 Loka, Rumah Makan Milik Pejabat Pemkab Bulukumba
Kementerian Imigrasi Copot Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas 44 Kasus Pemerasan