Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," jelas Ade, menunjukkan keterkaitan antara izin utama dan izin penggunaan kawasan hutan.
Baca Juga: Cetak SDM Produktif, Lapas Bulukumba Gelar Pelatihan Las dan Meubelair untuk WBP
Apresiasi Protes Masyarakat dan Komitmen Lingkungan Kemenhut
Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade menyatakan bahwa protes tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan jika menemukan indikasi pelanggaran.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," Ade menegaskan kembali komitmen kementerian.
"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya, menandakan bahwa perlindungan hutan akan menjadi prioritas utama.
Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa suara masyarakat dan supremasi hukum memiliki kekuatan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan ekologi. (*)