Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi lingkungan dan masyarakat Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi telah mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Langkah tegas ini diambil bukan karena inisiatif pencabutan izin secara mandiri, melainkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.
Baca Juga: Nokia X700 5G: Revolusi Fotografi Mobile dan Konektivitas Tanpa Batas, Spesifikasinya?
Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade, menegaskan dasar hukum dari keputusan ini.
Syarat Berlapis Izin Tambang Hutan dan Kewajiban Pemegang Izin
Baca Juga: Iran Tegas Akan Terus Beri Perlawanan Selama Agresi Israel Berlanjut
Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah serangkaian syarat terpenuhi.
Ini termasuk adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau dinas ESDM pemerintah daerah, rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.
Baca Juga: Cetak SDM Produktif, Lapas Bulukumba Gelar Pelatihan Las dan Meubelair untuk WBP
Persetujuan ini juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin. Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Tak hanya itu, pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.