Sulawesinetwork.com - Setelah sekian lama menjadi "bola panas" yang diperebutkan oleh dua provinsi bertetangga, Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, nasib empat pulau strategis akhirnya menemui kejelasan.
Presiden RI, Prabowo Subianto, secara tegas memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sah secara administratif adalah milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Bahaya 'Scrolling' Medsos: Menko PMK Pratikno Soroti Ancaman Berpikir Pendek pada Anak Muda
Momen penting ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, serta dua kepala daerah yang bersengketa: Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Rapat Terbatas yang Menentukan
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukannya rapat terbatas yang intensif pada Selasa pagi. Rapat tersebut secara khusus membahas "dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh" untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo, memastikan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti dan data yang kuat.
Kilau Kontroversi dan Klaim Bertumpang Tindih
Empat pulau ini memang telah lama menjadi sumber polemik. Awalnya diakui sebagai bagian dari Aceh, statusnya kemudian menjadi kabur setelah munculnya Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Sumatera Utara. Keputusan tersebut bahkan sempat disetujui oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Baca Juga: Pulang Dari Korea dan Tiongkok, Bupati Bulukumba Bawa Peluang Emas untuk Petani dan Pekerja Muda
Pihak Aceh sendiri tidak tinggal diam. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, sempat menjelaskan pada 26 Mei 2025 bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sejak sebelum 2022.
"Jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat," terangnya, menunjukkan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan beberapa kali pada tahun 2022.