Pentingnya Badal Haji: Layanan Krusial Pemerintah bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
Jemaah Calon Haji yang meninggal dunia jenazahnya tidak bisa dipulangkan ke tanah air, namun hak-hak almarhum/almarhumah termasuk badal haji, akan dipenuhi petugas haji dari Kemenag.
Jemaah Calon Haji yang meninggal dunia jenazahnya tidak bisa dipulangkan ke tanah air, namun hak-hak almarhum/almarhumah termasuk badal haji, akan dipenuhi petugas haji dari Kemenag.

Sulawesinetwork.com – Musim haji selalu membawa suka dan duka. Bagi jemaah calon haji Indonesia yang berpulang di Tanah Suci, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjamin hak-hak mereka akan terpenuhi.

Dua hal utama yang dijanjikan adalah asuransi jiwa dan badal haji.

Lantas, apa sebenarnya badal haji itu, dan mengapa fasilitas ini begitu penting?

Baca Juga: Prabowo Ingin Danantara Ambil Bagian di Proyek Energi Nasional, Menteri ESDM Bahlil: Kita Atur Porsinya!

Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menegaskan komitmen pemerintah.

"Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujarnya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Badal haji adalah praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Baca Juga: Bikin Kaget! Inilah 10 Negara Paling Religius di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Ini adalah solusi bagi mereka yang tidak sempat menunaikan rukun Islam kelima ini karena berbagai alasan.

Menurut mayoritas 4 mazhab, hukum melakukan badal haji adalah jaiz atau boleh.

Dalilnya kuat, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. Hadits ini menceritakan tentang seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang bernazar haji namun meninggal dunia sebelum menunaikan nazarnya.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Gelar Uji Sertifikasi 70 Tenaga Kerja Konstruksi, Ini Tujuannya

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, ada catatan penting: badal haji akan menjadi tidak sah jika orang yang digantikan masih hidup, sehat, dan mampu mengerjakan haji sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X