Artinya, badal haji diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar memiliki halangan syar'i.
Syarat Melaksanakan Badal Haji
Baca Juga: Aksi Kemanusiaan! Universitas Handayani Makassar Sukses Gelar Donor Darah Bersama PMI Sulsel
Agar badal haji sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
* Sanggup secara fisik: Orang yang melakukan badal haji harus dalam kondisi fisik yang sehat dan kuat untuk menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
* Memiliki finansial yang cukup: Biaya pelaksanaan badal haji harus terpenuhi.
* Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga: Ini penting untuk memastikan bahwa badal haji dilakukan atas kehendak almarhum atau persetujuan ahli waris.
* Mematuhi hukum dan syariat Islam: Seluruh tata cara dan rukun haji harus dilaksanakan sesuai syariat.
* Paham dengan makna dan tata cara berhaji: Pelaksana badal haji harus memahami dengan baik setiap tahapan ibadah haji.
Dengan fasilitas badal haji yang disediakan oleh pemerintah, keluarga jemaah yang wafat di Tanah Suci bisa merasa lebih tenang.
Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab negara kepada warganya yang berjuang menunaikan ibadah mulia, bahkan ketika takdir berkehendak lain.(*)
Artikel Terkait
Lebih Dekat, Lebih Nyaman: Rombongan Pertama Jemaah Haji Khusus Indonesia Tiba di Tanah Suci - Apa Sebenarnya Keistimewaan Haji Plus Ini?
Jangan Sampai Tertukar! Mengenal Lebih Dekat Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda, Sama-Sama Premium, Apa Bedanya?
Bea Cukai Saudi Grebek Koper Jemaah Haji RI: 100 Slop Rokok Disita, Denda Mengintai!
DPR Geruduk Menag Soal 8 Syarikah Haji: Bikin Kloter Kacau Balau, Jemaah Sengsara!
Wapres Gibran Tinjau Asrama Haji Medan, Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Arab Saudi!
Terungkap! Progres 'Kampung Haji Indonesia' di Arab Saudi Usai Disentil Wapres Gibran
Terobosan Kampung Haji Indonesia: DPR Yakin Biaya Haji dan Umrah Bakal Lebih Ringan!
Terjaring Operasi Jelang Haji: Dua WNI Diduga Terlibat Jaringan Haji Ilegal di Makkah
Terkuak! Ini Alasan Arab Saudi Perketat Aturan Bagi Jemaah Haji Indonesia
Inovasi Haji: DPR Usulkan Pemangkasan Durasi di Arab Saudi Jadi 30 Hari