Pihak ITB pun menunjukkan itikad baik dengan menyatakan akan memberikan pembinaan komprehensif kepada mahasiswinya tersebut, mencakup aspek akademik dan pengembangan karakter.
Kasus meme ini memantik diskusi sengit di berbagai platform media sosial. Sebagian warganet menyayangkan kriminalisasi terhadap ekspresi seni dan satire, menilai bahwa UU ITE terlalu karet dan berpotensi membungkam kritik.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siap Menggebrak! Ini Dia Jantung Bisnis dan Bidang Usaha Andalan
Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap meme tersebut sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar norma kesopanan, sehingga proses hukum dianggap wajar.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terkait batasan kebebasan berekspresi di era serba digital.
Di mana letak garis pemisah antara kritik yang membangun dengan penghinaan atau ujaran kebencian?
Bagaimana seharusnya penegakan hukum menanggapi ekspresi kreatif yang dianggap melampaui batas?
Kasus SSS ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meninjau kembali interpretasi dan implementasi UU ITE, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya etika digital dalam berdemokrasi.(*)