Sulawesinetwork.com - Panggung hukum di Solo mendadak berubah menjadi arena drama yang penuh kejutan!
Zaenal Mustofa, salah satu ujung tombak tim pengacara "TIPU UGM" yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru terjerat dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan surat.
Sebuah ironi yang mencengangkan, di tengah panasnya persidangan yang mengusik legitimasi pendidikan sang presiden.
Bak petir di siang bolong, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG, yang diajukan oleh Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi kabar ini, mengungkap dugaan pemalsuan yang dilakukan Zaenal dengan mencatut Nomor Induk Mahasiswa (NIM) orang lain di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 atas nama terlapor Zaenal Mustofa," tegas Anggaito, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Gibran Diminta Mundur, Prabowo 'Turun Gunung': Tak Ingin Rakyat Ikut Gaduh!
Drama ini bermula dari permohonan klarifikasi yang diajukan pelapor ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, yang mengungkap fakta bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Lebih mencengangkan lagi, verifikasi ke Biro Administrasi Akademik UMS menunjukkan bahwa NIM yang digunakan Zaenal ternyata milik Anton Widjanarko.
"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," ungkap Anggaito.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pindah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah S1.
"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," jelas Anggaito.