Kontroversi Meme Mahasiswi ITB: Jokowi Angkat Bicara, Batas Demokrasi di Era Digital Dipertanyakan

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:50 WIB
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. ( Instagram/jokowi)
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. ( Instagram/jokowi)

Sulawesinetwork.com - Gelombang perbincangan di dunia maya tak kunjung surut usai viralnya sebuah meme kontroversial yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam format yang tak lazim.

Meme hasil kreasi kecerdasan buatan (AI) yang memperlihatkan keduanya berciuman ini menyeret seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, ke ranah hukum.

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang ramai diperbincangkan ini. Ditemui awak media di Solo pada Rabu (14/5/2025), Jokowi menilai bahwa tindakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu, meski merupakan bentuk ekspresi di era digital, telah melampaui batas.

Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan

"Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan)," tegas Jokowi dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa kebebasan berdemokrasi bukanlah tanpa batas.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, terutama di ranah digital.

Baca Juga: Telisik Skandal Pungli SYL, Mantan Menteri Pertanian yang Kini Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

"Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya," imbuhnya, menekankan perlunya etika dalam berdemokrasi.

SSS sendiri kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE.

Baca Juga: Performa Ngebut, Baterai Tahan Lama! Nokia G310 5G dengan Snapdragon 480+ dan Baterai 5000mAh Hadir dengan 3 Kamera

Kendati demikian, angin segar berpihak pada SSS setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Bareskrim Polri.

Alasan kemanusiaan dan kebutuhan untuk menyelesaikan studinya menjadi pertimbangan utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X