Sulawesinetwork.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang baru oleh DPR RI membawa angin segar bagi penataan peran TNI dalam ranah sipil.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa UU ini akan memperjelas batasan bagi prajurit aktif TNI yang ingin menduduki jabatan sipil.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15, Kamis (20/3/2025), Sjafrie menyampaikan pandangan pemerintah terkait UU TNI yang baru disahkan.
Baca Juga: Nokia Moonwalker 5G: Layar AMOLED Mewah, Performa Ngebut dan Konektivitas 5G Terkini
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," jelas Sjafrie.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie meyakinkan bahwa TNI akan terus menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang siap menjaga kedaulatan negara.
UU TNI yang baru ini menjadi landasan hukum bagi TNI untuk bertransformasi menghadapi dinamika lingkungan strategis global.
Baca Juga: Muallim Tampa Bakal Gelar Buka Puasa Bersama, Ajak Warga Bulukumba Merajut Kebersamaan
"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan," tutur Sjafrie.
"Bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.
Perubahan-Perubahan Penting dalam UU TNI Baru:
Baca Juga: Ulang Tahun ke-48, Rohandi Turut Doakan Bupati dan Wakilnya Sukses Memimpin Gowa
- Kedudukan Koordinasi: Memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan.
- Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Penambahan bidang tugas OMSP.
- Jabatan Sipil TNI Aktif: Memperjelas batasan dan mekanisme penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
- Masa Dinas Keprajuritan: Perpanjangan masa dinas atau batas usia pensiun.
Baca Juga: Binrohtal, Polres Bulukumba Gelar Yasinan dan Tauziah Ramadhan
Pengesahan UU TNI ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.