Dalam kesempatan berbeda, Komisi XII DPR RI bersama Lemigas mendatangi Pom Bensin alias SPBU Shell di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Bambang selaku perwakilan dari Komisi XII DPR RI menegaskan pihaknya kali ini ingin menguji bahan bakar RON 92 sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Ingat! ASN Bakal Terapkan Sistem FWA, Ini Aturan dan Jadwalnya
Sampel bahan bakar RON 92 diambil oleh pihak Lemigas, sebuah balai besar di bawah naungan Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM.
Adapun, Shell RON 92 dikategorikan 'Shell Super' di stasiun pengisian BBM tersebut.
Lemigas: Ambil Sampel di SPBU Shell Tak Boleh Diliput Media
Baca Juga: Nokia Eve Max 5G: Layar Super AMOLED 120Hz, Baterai Jumbo, dan Fitur Unggulan Lainnya
Dalam kesempatan yang sama, tampak perwakilan Lemigas mengingatkan Bambang terkait pengisian bensin di Shell tidak boleh dipublikasikan oleh media, sebab ada prosedur sendiri yang harus dihormati.
"Shell agak beda, nggak boleh ambil pas lagi ngisi," ujar salah satu perwakilan Lemigas ke legislator Komisi XII DPR RI itu di Shell Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Oh gitu, dia punya prosedur sendiri kita juga nggak bisa 'tabrak'. Karena mungkin di situ ada ketentuan yang nggak boleh diketahui saingan dagangnya kan kayak Pertamina, Vivo dan lain-lain," respon Bambang.
Baca Juga: Diduga Terlibat Praktik Transaksi Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Didesak Periksa 95 Senator
Menyikapi hal ini, DPR bersama Lemigas pun melipir ke sisi samping Shell di Depok tersebut. Lantas pihak Lemigas datang membawa sampel bensin RON 92 dalam tangki berukuran satu liter.
Tampak bahan bakar yang ditampilkan berwarna biru. Sama seperti Pertamax di Pertamina yang sebelumnya diambil sampel oleh Lemigas di Cibubur.
"Kalau kami kami mengawasi semua jangan sampai masyarakat dirugikan dan resah terjadi keresahan," terang Bambang.
"Makanya kami melakukan sidak ini dan juga memanggil kemarin untuk memastikan bahwa produk yang ini diterima masyarat itu sesuai, gitu," tandasnya. (*)