Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PPPK, Jabatan Menentukan!

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 18:45 WIB
Batas pensiun PPPK (mediacenter.riau.go.id)
Batas pensiun PPPK (mediacenter.riau.go.id)

Sulawesinetwork.com - Banyak yang masih belum tahu bahwa batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, yakni antara 1 hingga 5 tahun.

Meski berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak yang hampir sama, termasuk gaji serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Hotman Bongkar Fakta Baru tentang Kasus Pelanggaran Kode Etik dan Singgung Tentang Istri Razman

Namun, sampai usia berapa sebenarnya seorang PPPK bisa bertugas sebelum pensiun?

Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun PPPK ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban:

Baca Juga: Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah

Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Kategori Keterampilan - Pensiun di usia 58 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya - Pensiun di usia 60 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama - Pensiun di usia 60 tahun

Dengan aturan ini, PPPK memiliki batas usia pensiun yang hampir sama dengan PNS, tergantung pada posisi dan jenjang jabatan mereka.

Mekanisme Perekrutan PPPK

Baca Juga: Ronaldo Bakal Sambangi Kupang, Intip Sederet Aksi Sosial sang Mega Bintang Sepak Bola Itu di Indonesia

Proses seleksi PPPK melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengumuman Lowongan – Pemerintah membuka formasi berdasarkan kebutuhan instansi.
2. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi – Pendaftar harus memenuhi syarat yang ditetapkan dan mendaftar melalui portal resmi seperti SSCASN.
3. Tes Kompetensi - Meliputi uji teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Beberapa profesi, seperti guru dan tenaga kesehatan, mungkin menghadapi seleksi tambahan.
4. Penetapan dan Perjanjian Kerja – Kandidat yang lolos akan menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X