Hak dan Tunjangan PPPK
Sebagai ASN, PPPK berhak atas berbagai fasilitas, termasuk:
- Gaji pokok sesuai regulasi pemerintah
- Tunjangan jabatan dan lokasi kerja
- Jaminan kesehatan dan sosial
- Hak cuti dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
Keuntungan Menjadi PPPK
- Seleksi lebih fokus pada pengalaman dan kompetensi
- Tidak perlu melalui tes CPNS yang sangat kompetitif
- Gaji dan tunjangan setara dengan PNS pada jabatan yang sama
- Kontrak dapat diperpanjang jika kinerja memenuhi standar
Dengan berbagai keunggulan dan kepastian batas usia pensiun yang jelas, PPPK kini menjadi pilihan karier yang menarik bagi banyak tenaga profesional yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan tanpa harus mengikuti jalur CPNS. (*)