Fantastis! ASN Aktif dan Pensiunan Bisa Terima Gaji Puluhan Juta, Begini Sistemnya!

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:41 WIB
(Ilustrasi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Ilustrasi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak pensiunan yang sebelumnya terkejut dengan dana pensiun yang mereka terima, yang hanya sebesar 8% dari take home pay saat mereka masih aktif bekerja.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Drastis, Apa Itu Sistem Single Salary yang Diterapkan BKN?

Dengan diberlakukannya sistem single salary, gaji yang diterima para pensiunan ASN akan dihitung sebesar 75% dari jumlah gaji yang diterima semasa aktif bekerja.

Berdasarkan perhitungan tersebut, bila gaji ASN sebesar Rp15 juta, maka pensiunan akan menerima sekitar Rp11.250.000.

Jumlah ini tentunya jauh lebih besar dibandingkan dengan sistem pensiun yang masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Dear Guru Honorer! Pemerintah Beri Kejutan BLT 2025, Berapa Yang Akan Diterima Setiap Bulan?

Sementara itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, juga menyampaikan beberapa program pemerintah yang mendukung pendanaan pensiun, seperti optimalisasi program persiapan pensiun, perubahan bentuk program pensiun, dan opsi pendanaan yang lebih efektif.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Jenderal Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Agung Mulyana, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah persiapan pensiun yang dipaparkan oleh BKN, termasuk program pelatihan dan pembekalan untuk para ASN menjelang masa pensiun.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X