Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan mengenai kategori PPPK yang tidak lagi berhak menerima gaji bulanan.
Aturan ini diharapkan dapat memperjelas status dan hak kepegawaian bagi para PPPK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Makin Dekat! Tunjangan Profesi Guru Akan Ditransfer Langsung ke Rekening, Ini Tanggalnya!
Sesuai dengan amanat UU ASN, sejumlah kategori PPPK diatur untuk tidak lagi menerima gaji bulanan.
Kategori-kategori ini mencakup beberapa keadaan yang dapat menyebabkan pemberhentian atau pengurangan hak PPPK.
Beberapa kondisi tersebut meliputi meninggal dunia, memasuki usia pensiun, kontrak kerja yang habis, atau terlibat dalam pelanggaran hukum atau disiplin yang berat.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Drastis, Apa Itu Sistem Single Salary yang Diterapkan BKN?
Selain itu, ketentuan baru ini juga mencakup PPPK yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan, pelanggaran terhadap ideologi negara seperti Pancasila dan UUD 1945, serta mereka yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kategori-kategori ini secara tegas tidak berhak atas gaji bulanan, bahkan mereka akan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal gaji PPPK, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan jabatan mereka.
Baca Juga: Dear Guru Honorer! Pemerintah Beri Kejutan BLT 2025, Berapa Yang Akan Diterima Setiap Bulan?
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengatur gaji PPPK dengan rincian yang jelas sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400