Sulawesinetwork.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengumumkan rencana pemberlakuan sistem gaji single salary untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan pada webinar seri ke-99 dengan tema "Pensiun ASN, Bisakah Sejahtera?" pada Senin, 11 Februari 2025.
Sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, dengan menghilangkan rincian tunjangan, gaji pokok, dan berbagai komponen lainnya dalam struktur gaji.
Baca Juga: Dear Guru Honorer! Pemerintah Beri Kejutan BLT 2025, Berapa Yang Akan Diterima Setiap Bulan?
Dengan demikian, PNS dan PPPK nantinya hanya akan menerima satu jumlah gaji yang telah ditentukan.
Zudan Arif menjelaskan, "Kami konsisten memperjuangkan single salary system dengan satu sistem gaji tunggal sebesar Rp15 juta."
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif, termasuk pada kesejahteraan pensiunan ASN. Zudan Arif juga menyampaikan keprihatinannya terkait keluhan pensiunan yang hanya menerima 8% dari take home pay mereka saat masih aktif bekerja.
Baca Juga: Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?
Untuk itu, sistem baru ini akan memastikan pensiunan menerima 75% dari gaji tunggal yang diterima ASN aktif.
Penerapan sistem single salary ini diharapkan memberi dampak lebih baik pada penghitungan gaji pensiun yang lebih mudah dan signifikan.
Para lulusan CPNS dan PPPK 2025 juga akan menerima gaji tunggal sebesar Rp15 juta, sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan sistem gaji sebelumnya.
Dengan langkah ini, pemerintah melalui BKN berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh ASN, baik yang aktif maupun pensiunan.***