Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem penggajian singel salary ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, ASN yang menerapkan sistem single salary ini akan menerima gaji dengan jumlah yang cukup besar, yakni mencapai Rp15 juta.
Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos KIP Kuliah 2025: Dapatkan Saldo Hingga Rp 1,4 Juta
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif, dalam webinar seri ke-99 yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Webinar ini mengusung tema "Pensiun ASN, Bisakah Sejahtera?" dan bekerja sama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Zudan Arif menegaskan komitmen BKN untuk memperjuangkan sistem gaji tunggal bagi ASN, yang tidak lagi membutuhkan rincian tunjangan, gaji pokok, dan komponen lainnya.
Baca Juga: Penting! Ini Kategori PPPK Yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji Bulanan Menurut UU ASN 2023
Zudan Arif mengungkapkan bahwa sistem single salary yang akan diterapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi ASN dalam menerima gaji yang besarnya mencapai Rp15 juta per bulan.
“Kami konsisten memperjuangkan single salary system dengan satu sistem gaji tunggal sebesar 15 juta rupiah, tanpa rincian tunjangan,” jelasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN dapat menikmati kemudahan dalam hal administrasi penggajian dan juga untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Makin Dekat! Tunjangan Profesi Guru Akan Ditransfer Langsung ke Rekening, Ini Tanggalnya!
Penerapan sistem single salary ini diperkirakan akan berdampak positif bagi pensiunan ASN di masa depan.
Zudan Arif, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, menegaskan bahwa KORPRI berkomitmen memperjuangkan sistem pensiun yang lebih adil dan memberikan kesejahteraan bagi pensiunan.
Artikel Terkait
Kolaborasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Bulukumba 2026: Pembangunan yang Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Belum Ada Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot usai Digeledah Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kilas Balik Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan RI, Ada Cerita di Balik Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Pernah Diraih sang Influencer
3 Fakta Terkini Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Soal Dugaan Ancaman hingga Uang Tutup Mulut Senilai Rp5 Miliar
Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?
Dear Guru Honorer! Pemerintah Beri Kejutan BLT 2025, Berapa Yang Akan Diterima Setiap Bulan?
Gaji ASN Naik Drastis, Apa Itu Sistem Single Salary yang Diterapkan BKN?
Makin Dekat! Tunjangan Profesi Guru Akan Ditransfer Langsung ke Rekening, Ini Tanggalnya!
Penting! Ini Kategori PPPK Yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji Bulanan Menurut UU ASN 2023
Cara Mendaftar Bansos KIP Kuliah 2025: Dapatkan Saldo Hingga Rp 1,4 Juta