Sulawesinetwork.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah cara pembayaran gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
Kemenkau mengambil alih pembayaran uang pensiun yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan jika nantinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan mengambil alih langsung pembayaran.
"Ke depan, kami berencana untuk melakukan melakukan pembayaran (uang pensiunan) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen, ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Astera menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan karena ada banyak kesamaan fungsi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan Taspen dan Asabri dalam pengelolaan uang pensiun.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan efisiensi dengan mengintegrasikan fungsi pembayaran tersebut langsung ke DJPb.
Baca Juga: Kemenag Susun Juknis TPG 2025, Ini Poin Pentingnya yang Harus Diketahui
Meski pembayaran uang pensiun dikelola oleh Kemenkeu, Taspen dan Asabri akan tetap beroperasi seperti biasa. Namun, fungsi keduanya akan difokuskan pada layanan dan verifikasi data pensiunan.
"Data dan verifikasi masih tetap dikelola oleh Taspen. Mereka akan melanjutkan layanan seperti biasa, tetapi pembayaran dilakukan langsung oleh kami melalui mitra, seperti perbankan atau Pos Indonesia," tambah Astera.
Dalam skema baru ini, DJPb akan bekerja sama dengan mitra pembayaran, seperti bank dan Pos Indonesia, untuk langsung menyalurkan uang pensiun ke penerima. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Bogor
"Proses pembayaran tetap melibatkan mitra, tapi yang mengelola dan membayarkan adalah kami. Ini adalah langkah awal yang akan terus dievaluasi untuk memastikan layanan yang lebih baik bagi para pensiunan," jelasnya.
Bagi para pensiunan, perubahan ini tidak akan mengganggu penerimaan uang pensiun mereka. Astera memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan normal, hanya saja pengelolaannya kini langsung di bawah Kementerian Keuangan.