"Fokus kami adalah memastikan layanan kepada para pensiunan tetap prima. Ke depan, mungkin akan ada dukungan tambahan untuk layanan Taspen agar lebih baik," kata Astera.
Astera menegaskan, pengalihan pembayaran ini merupakan tahapan awal yang masih akan terus dievaluasi.
Baca Juga: Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Pemerintah akan memantau efektivitas skema ini dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki demi memberikan pelayanan terbaik kepada pensiunan PNS.
"Ini semua dilakukan untuk meningkatkan layanan dan memastikan hak-hak pensiunan terdistribusi dengan baik dan tepat waktu," tutupnya.
Dengan kata lain, pemerintah akan memangkas satu tahapan yang selama ini berlaku dalam pembayaran uang pensiun PNS. Semula ada empat tahap yang harus dilalui.
Baca Juga: Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?
Pertama, DJPb Kemenkeu menerima tagihan uang PNS dari Taspen dan Asabri. Kedua, DJPb akan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai channel pembayaran uang pensiunan. Keempat, bank/pos atau mitra lainnya akan menyalurkan uang tersebut kepada penerima manfaat.
Nantinya, tahap pertama berupa pelaporan data dari Taspen dan Asabri tak akan ada lagi. DJPb bakal langsung melakukan mirroring data dengan kedua BUMN tersebut.
Dengan skema baru ini, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian kepada pensiunan bahwa hak mereka tetap terjamin tanpa ada gangguan dalam proses pencairan. (*)
Artikel Terkait
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba
Gelar Reses di Kelurahan Caile, Juandi Tandean Fokus Kepada Pedagang Terkait Pemanfaatan Kios di Pasar Sentral Bulukumba
Kematian Bripka AN Dinilai Janggal, Andi Muzakkir Minta Polda Sulsel Transparan Lakukan Penyidikan
Uang Pensiun PNS Dibayar Langsung oleh Kemenkeu, Taspen dan Asabri Beralih Fungsi
Viral Protes Warga ke Bahlil Lahadalia Soal Aturan Gas Melon, Pedagang Asal Banten Ini Ungkap Alasan Dirinya Berani 'Semprot' sang Menteri
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Prabowo Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional: Melidungi Rakyat adalah Tujuan Nasional