Jeirry mengkritik pembuatan banyak undang-undang yang seringkali lebih dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan daripada berdasarkan pada norma dan pengalaman aktual, terutama dalam konteks pemilu.
"Jangan sampai semangat seperti ini mendominasi pembuatan UU Pemilu, yang justru mengabaikan keputusan MK dan malah menghasilkan norma baru yang bertentangan," tegasnya.
Putusan MK ini juga berdampak pada proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jeirry mengatakan bahwa aturan mengenai partai politik dalam UU Partai Politik sudah cukup ketat, namun masalahnya ada pada proses verifikasi.
Baca Juga: Polres Bulukumba Terima Kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi III DPR RI
Menurutnya, verifikasi dalam pemilu sebelumnya penuh dengan dugaan manipulasi politik uang dan tidak cukup ketat, sehingga partai-partai yang kekuatannya tidak signifikan tetap lolos.
Hal ini tercermin dari hasil pemilu, di mana hanya ada delapan partai yang lolos ke parlemen pusat.
Verifikasi yang tepat, menurut Jeirry, menjadi kunci dalam menentukan kelayakan partai politik untuk ikut serta dalam pemilu mendatang.
Verifikasi ini juga akan mengukur sejauh mana sebuah partai memiliki dukungan hingga ke akar rumput.
Ia menambahkan bahwa para kader partai politik harus lebih serius dalam mengelola partainya, karena jika sebuah partai mencalonkan presiden tetapi tidak memiliki dukungan yang cukup, itu bisa menjadi masalah.
Ini juga menjadi tantangan bagi KPU untuk melakukan verifikasi yang ketat dan hanya meloloskan partai-partai yang benar-benar diterima oleh publik.(*)
Artikel Terkait
Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024
Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Tegas Ikut Putusan MK
Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK
Revisi PKPU Mepet, KPU Pastikan Gunakan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Mengacu Putusan MK, Ketua PKS Sulsel Mulai Mencari Calon Wakil di Pilwalkot Makassar 2024
MK Terima Pendaftaran 59 Gugatan Hasil Pilkada 2024, 13 dari Sulawesi
Hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Digugat, 4 Daerah Ini Ajukan Gugatan ke MK
Paslon Ini Cabut Gugatan di MK, 7 Daerah di Sulsel Menunggu Jadwal Sidang
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Seluruh Partai Dapat Mengusul Calon