Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)

Sulawesinetwork.com - DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Racangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai menuai banyak protes, Kamis, 22 Agustus 2024.

Namun dibalik keputusan itu, DPR RI dicurigai bakal melakukan pengesahan revisi RUU Pilkada secara diam-diam di pada malam hari.

Hal itupun ditanggapi secara tegas oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna malam nanti.

Baca Juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Tegas Ikut Putusan MK

Dasco merespons perihal adanya kecurigaan DPR bakal menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco menerangkan jika DPR hanya mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis. Dimana Selasa depan, sudah memasuki hari pendaftaran untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Resmi Dibuka, PPPK Apa Boleh Daftar CPNS? Begini Penjelasannya

"Selasa sudah pendaftaran. Kalau kita paripurnakan pada hari pendaftaran. Malah akan bikin chaos dong," ungkapnya.

Dasco memastikan jika pendaftaran Pilkada akan menggunakan dasar hukum UU Pilkada yang salam serta putusan MK.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," imbuhnya.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Patudangi Kembali Pimpin ORARI Bulukumba

Diktehaui, putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X