Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR akhirnya memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 setelah sebelumnya ditunda.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal disahkan dan tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Resmi Dibuka, PPPK Apa Boleh Daftar CPNS? Begini Penjelasannya
Dasco menyebutkan jika pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang mengacu pada putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Patudangi Kembali Pimpin ORARI Bulukumba
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasai Puluhan Saset Sabu, Dua Pria Asal Kindang Bulukumba Diamankan Satnarkoba
Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengikuti putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
Artikel Terkait
Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini
Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024
Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024
Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI
DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024, Termasuk Sulsel dan Bulukumba
7 Parpol Tanpa Kursi DPRD tak Bisa Usung Paslon di Pilkada Bulukumba 2024 Meski Koalisi