DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024, Termasuk Sulsel dan Bulukumba

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Pilkada, pada Rabu 21 Agustus 2024. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Pilkada, pada Rabu 21 Agustus 2024. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Sulawesinetwork.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menutup ruang kepada lima (5) partai politik untuk mengusung calon sendiri di Pilkada 2024.

Ruang itu tertutup untuk lima partai di ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pilkada Bulukumba 2024.

Berdasarkan hasil rapat Baleg DPR RI yang memebahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menutup ruang peluang 5 parpol tersebut.

Baca Juga: Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI

Keputusan itu diambil setelah Baleg DPR menyepakati putusan MK tersebut hanya berlaku untuk partai nonparlemen alias partai tanpa kursi di DPRD.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 persen jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.

Menurut Yandri, syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur atau berkoalisi dengan partai yang tak punya kursi DPRD dalam mengusung calon.

Baca Juga: Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Jika mengacu dari kesepakatan rapat Baleg DPR tersebut, maka 5 parpol di Sulsel masih harus mencari koalisi dari partai lain pemilik kursi di DPRD karena tak memenuhi syarat 20 persen kursi di parlemen.

Sedangkan NasDem tak terpengaruh dengan hasil Baleg tersebut dan tetap bisa mengusung paslon sendiri karena memiliki perolehan lebih dari 20 persen.

Baca Juga: Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Sebelum adanya putusan MK ini, NasDem sejak awal memang bisa mengusung sendiri di Pilgub Sulsel. Pada Pemilu lalu, NasDem meraih 17 kursi atau 20 persen dari total 85 kursi DPRD Sulsel.

Begitu juga dengan lima parpol di Kabupaten Bulukumba yang tetap harus berkoalisi dengan parpol lain jika hendak mengusung pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X