Dimana lima partai tersebut yakni PKS, PKB, Gerindra, Golkar, dan PPP. Tak satupun yang memiliki perolehan lebih dari 20 persen.
Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini
Sehingga dalam mengusung calon kelima partai tersebut tetap harus berkoalisi dengan partai yang memiliki kuris di DPRD Bulukumba.
Diketahui, MK dalam putusannya sebelumnya menyatakan syarat untuk mengusulkan calon dan wakil gubernur dihitung persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT).
Keputusan itu untuk perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Sementara DPT di Sulsel berdasarkan Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Berdasarkan putusan MK, Pilgub Sulsel masuk kategori provinsi dengan syarat suara sah partai dan gabungan parpol 7,5% untuk mengusung paslon. Adapun isi pasal tersebut, yakni:
Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (khusus tingkat provinsi):
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
Baca Juga: Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Baca Juga: Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut