Sulawesinetwork.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pengusungan calon kepala daerah (cakada) bagi partai politik (Parpol).
Baleg DPR RI menyepakati putasan MK tersebut hanya berlaku untuk kursi nonparlemen atau parpol tanpa kursi di DPRD.
Namun jika mengacu hal itu, terdapat 7 parpol di Kabupaten Bulukumba yang tidak memiliki kursi di DPRD Bulukumba.
Baca Juga: DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024, Termasuk Sulsel dan Bulukumba
Hanya saja 7 parpol tersebut tidak bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Bulukumba 2024 meski berkoalisi.
Parpol yang tanpa kursi di DPRD Sulsel tidak memenuhi syarat suara yang ditetapkan meski mereka berkoalisi.
Jika diakumulasikan, maka total persentase perolehan suara dari gabungan 8 parpol tersebut hanya mencapai dikisaran 4,5 persen lebih.
Baca Juga: Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI
Adapun 7 parpol itu, yakni Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo dan Partai Ummat.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan syarat untuk mengusulkan paslon di pilkada dihitung berdasarkan persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024
Baleg DPR kemudian menindaklanjuti putusan MK hingga disepakati bahwa syarat usungan paslon hanya berlaku bagi parpol tanpa kursi itu di parlemen.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 40 UU Pilkada yang disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Dokumen Wajibnya
Resmi Dibuka! Berikut Jadwal dan Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, 250.407 Lowongan Tersedia
Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini
Pengumuman DPS Selama 10 Hari, KPU Minta Masyarakat Memberikan Masukan dan Tanggapan
Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas
Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini