Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 persen jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.
Menurut Yandri, syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur atau berkoalisi dengan partai yang tak punya kursi DPRD dalam mengusung calon.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Berikut rincian jumlah dan persentase suara sah partai tanpa kursi di DPRD Bulukumba hasil Pileg 2024:
Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini
1. PARTAI BURUH (1.610 suara) (0,65 persen)
2. PARTAI GELORA (5.801 suara) (2,33 persen)
3. PKN (613 suara) (0,25 persen)
4. PBB (854 suara) (0,34 persen)
5. PSI (125 suara) (0,05 persen)
6. PERINDO (1.562 suara) (0,63 persen)
7. PARTAI UMMAT (881 suara) (0,35 persen). (*)
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Dokumen Wajibnya
Resmi Dibuka! Berikut Jadwal dan Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, 250.407 Lowongan Tersedia
Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini
Pengumuman DPS Selama 10 Hari, KPU Minta Masyarakat Memberikan Masukan dan Tanggapan
Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas
Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini