7 Parpol Tanpa Kursi DPRD tak Bisa Usung Paslon di Pilkada Bulukumba 2024 Meski Koalisi

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:14 WIB
KOLASE logo partai tanpa kursi di DPRD Bulukumba.
KOLASE logo partai tanpa kursi di DPRD Bulukumba.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 persen jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.

Baca Juga: Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Menurut Yandri, syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur atau berkoalisi dengan partai yang tak punya kursi DPRD dalam mengusung calon.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Berikut rincian jumlah dan persentase suara sah partai tanpa kursi di DPRD Bulukumba hasil Pileg 2024:

Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini

1. PARTAI BURUH (1.610 suara) (0,65 persen)
2. PARTAI GELORA (5.801 suara) (2,33 persen)
3. PKN (613 suara) (0,25 persen)
4. PBB (854 suara) (0,34 persen)
5. PSI (125 suara) (0,05 persen)
6. PERINDO (1.562 suara) (0,63 persen)
7. PARTAI UMMAT (881 suara) (0,35 persen). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X