Revisi PKPU Mepet, KPU Pastikan Gunakan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:53 WIB
(ILustrasi) Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia (1ST)
(ILustrasi) Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia (1ST)

Sulawesinetwork - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons kekhawatiran mengenai kemungkinan keterlambatan terbitnya revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Kekhawatiran ini muncul seiring semakin mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Revisi PKPU tersebut diperlukan untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan pilkada yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus.

Baca Juga: Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, jika revisi PKPU tidak sempat terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan langsung menggunakan Putusan MK sebagai dasar hukum yang sah.

"Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah, kita akan melakukan itu," ujar Afifuddin dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Situasi ini mengingatkan pada kejadian serupa ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023 lalu.

Baca Juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Tegas Ikut Putusan MK

Meskipun revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum selesai, pencalonan Gibran Rakabuming tetap sah karena didasarkan pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia tersebut.

KPU juga telah menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK pada Senin, 26 Agustus 2024.

Meski begitu, Afifuddin menegaskan bahwa konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk tertib prosedur semata.

Baca Juga: Resmi Dibuka, PPPK Apa Boleh Daftar CPNS? Begini Penjelasannya

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Namun, hasil konsultasi ini tidak bersifat mengikat, sehingga KPU tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan sikapnya setelah rapat tersebut, sebagaimana diatur dalam putusan MK lainnya pada tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X