Revisi PKPU Mepet, KPU Pastikan Gunakan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:53 WIB
(ILustrasi) Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia (1ST)
(ILustrasi) Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia (1ST)

Dengan langkah ini, KPU memastikan bahwa proses pencalonan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, meskipun revisi PKPU belum terbit tepat waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X