Incumbent Maju Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipenjara Jika Tidak Memenuhi Aturan Ini Sebelum Penetapan Paslon

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Pilkada serentak 2024, calon berstatus incumbent harus patuh aturan ini. (KPU RI)
Pilkada serentak 2024, calon berstatus incumbent harus patuh aturan ini. (KPU RI)

Sulawesinetwork.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan pada November 2024 mendatang. Bagi para incumbent atau petahana harus memahami aturan yang ada.

Calon yang berstatus petahana bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar.

Hukuman itu bisa dikenakan jika calon berstatus incumbent sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Baca Juga: Duel Smartphone Premium, Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 13, Mana yang Terbaik?

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada,

Bukan hanya calon kepala daerah. Pimpinan partai politik juga dapat terkena sanski yang sama.

Dimana parpol dilarang dengan sengaja menarik pasangan calon yang didukungnya setelah tahapan penetapan pilkada dilakukan.

Baca Juga: Golkar Bantah Dukung Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024

Hal ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Dimana pasang 191 di UU Nomor 8 Tahun 2015 ini tak mengalami revisi.

Dalam aturan yang baru yakni UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Pilkada tidak mengami perubahan. Sehingga aturan ini masih berlaku.

Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah berbunyi;

Baca Juga: PKS dan PKB Kompak Halau Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Paket Danny Pomanto-Azhar Arsyad Menguat

"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X