Bawaslu Keluarkan Ratusan Saran Perbaikan Tahapan Coklit Kepada KPU Bulukumba

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB
Bawaslu Bulukumba keluarkan ratusan saran perbaikan Coklit.
Bawaslu Bulukumba keluarkan ratusan saran perbaikan Coklit.

Sulawesinetwork.com - Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah usai.

Coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Selama satu bulan pengawasan Coklit, Bawaslu mengeluarkan 16 saran perbaikan tertulis dan 317 saran perbaikan lisan

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika Saran Perbaikan disampaikan oleh 10 Panwaslu Kecamatan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan ditindak lanjuti selama masa Coklit tersebut.

Baca Juga: Merauke Jadi Lumbung Pangan Nasional! Ribuan Ekskavator Haji Isam Tiba, Cetak Sawah Seluas 1 Juta Hektare Bakal Terealisasi

Sebanyak 16 saran perbaikan tertulis yang telah dikeluarkan masing-masing 2 di Kec. Gantarang, 1 di Kec. Kindang, 6 di Kec. Ujung Bulu, 2 di Kec. Ujung Loe, 2 di Kec. Bonto Bahari, 1 di Kec. Bulukumpa, 1 di Kec. Rilau Ale, dan 1 di Kecamatan Kajang.

Untuk saran perbaikan lisan sebanyak 317 masing-masing 5 di Kec. Gantarang, 9 di Kec. Kindang, 9 di Kec. Ujung Bulu, 131 di Kec. Ujung Loe, 7 di Kec. Bonto Bahari, 30 di Kec. Bonto Tiro, 7 di Kec. Bulukumpa, 20 di Kec. Rilau Ale, 13 di Kec. Herlang dan 86 di Kec. Kajang.

"Saran Perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan," jelas Bakri, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Jika Hasto Ditahan! Megawati Janji Akan Datang ke Kapolri, PDI-P Keluarkan Pernyataan Tegas

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menjelaskan jika saran Perbaikan di berikan selama proses masa Coklit.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu baru menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana.

Hal tersebut karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang Panjang.

Baca Juga: Unjuk Rasa soal Pilkada Serentak 2024 Dikantor KPU Bulukumba Ricuh, Massa Berhasil Dibubarkan Polisi

Jika belum terdaftar, pengawas atau Pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT.

Semua Saran Perbaikan yang telah diberikan baik tertulis maupun lisan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit yaitu tanggal 24 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X