Incumbent Maju Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipenjara Jika Tidak Memenuhi Aturan Ini Sebelum Penetapan Paslon

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Pilkada serentak 2024, calon berstatus incumbent harus patuh aturan ini. (KPU RI)
Pilkada serentak 2024, calon berstatus incumbent harus patuh aturan ini. (KPU RI)

Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.

Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri

Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Baca Juga: Hamas Berduka, Ismail Haniyeh Tewas Dalam Serangan di Teheran

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yang dimaksud dengan incumbent adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat​.

Incumbent memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan di daerah yang sama atau daerah lain, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Diketahui, berdasarkan tahapan jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Soal Skenario Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Ini Pernyataan Fatmawati Rusdi

Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan 27 November 2024. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X