Reformasi Pensiun ASN! RPP Baru Segera Selesai, Apa yang Berubah?

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 09:43 WIB
(Ilustrasi) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam tahap akhir pembahasan.  (1ST)
(Ilustrasi) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam tahap akhir pembahasan. (1ST)

Sulawesinetwork - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam tahap akhir pembahasan.

Menurut Anas, peraturan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi," ujar Anas pada Selasa, 30 Juli 2024, CNBC Indonesia.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!

Peraturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU ini mengamanatkan pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga: Menguak Kecanggihan Kamera Nokia Zeus Max 2023, Teknologi Fotografi Terdepan di Genggaman

Pasal 22 Ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sedangkan Ayat (4) Pasal 22 menyebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan RPP-nya dan membahas secara komprehensif mengenai skema pensiun serta tunjangan dan aspek lainnya," jelas Anas.

Baca Juga: Tepis Stigma Resale Value BMW Bekas, Ini Kata BMW Astra Used Car

Meski demikian, Anas belum bisa memberikan rincian perubahan skema pensiun yang akan diatur pemerintah. "Kami belum selesai," tambahnya.

Rencana pemerintah untuk merombak skema pensiun ASN sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X